Untuk diketahui, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok Menteri saat ini ada di angka Rp5.040.000 per bulan. Angka tersebut kemudian dikalikan 1 persen untuk setiap bulannya.
Dengan begitu, ditemukan jumlah sebesar Rp50.400 per bulan. Sementara Rosan dan Supratman menjabat selama dua bulan, maka uang pensiun seumur hidupnya adalah Rp100.800 per bulan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)