Adapun syarat kunjungan instansi/kedinasan sebagai berikut:
1. Mendapatkan izin tertulis dari Ketua Tim Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN c.q Kepala BPPW Kalimantan dan/atau Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN
2. Dilaksanakan pada hari Kamis/Jumat
3. Jumlah pengunjung maksimal 15 orang
4. Jumlah kendaraan maksimal 3 unit
5. Senantiasa memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, keamanan, kebersihan, dan kerapihan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.