Adapun syarat kunjungan instansi/kedinasan sebagai berikut:
1. Mendapatkan izin tertulis dari Ketua Tim Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN c.q Kepala BPPW Kalimantan dan/atau Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN
2. Dilaksanakan pada hari Kamis/Jumat
3. Jumlah pengunjung maksimal 15 orang
4. Jumlah kendaraan maksimal 3 unit
5. Senantiasa memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, keamanan, kebersihan, dan kerapihan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)