Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menyatakan bahwa besaran tarif layanan pengantaran Grab telah dihitung dengan cermat sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Permenkominfo No. 1/Per/M.Kominfo/01/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Tarif ini dirancang untuk menjaga pendapatan mitra pengemudi serta kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab.
"Kami menjamin bahwa Grab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan mitra pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen," kata Tirza dalam pernyataan resminya.
Di sisi lain, Head of Corporate Affairs Gojek Indonesia, Rosel Lavina, menyayangkan keputusan para pengemudi ojol untuk mematikan aplikasi saat menyampaikan aspirasi.
"Kami selalu terbuka terhadap aspirasi rekan-rekan mitra driver aktif Gojek dan senantiasa mengimbau agar disampaikan secara kondusif dan tertib. Namun, kami juga menyayangkan adanya upaya yang memberikan kesan seolah beberapa layanan kami tidak beroperasi akibat rencana aksi demonstrasi," tuturnya.
(Feby Novalius)