Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Kaesang-Erina Turun dari Jet Pribadi Tanpa Diperiksa, Berikut 5 Faktanya

Yaser Rafi Pramudya , Jurnalis-Sabtu, 31 Agustus 2024 |08:19 WIB
Heboh Kaesang-Erina Turun dari Jet Pribadi Tanpa Diperiksa, Berikut 5 Faktanya
Heboh Kaesang-Erina Turun dari Jet Pribadi. (Foto: Okezone.com/Tangkapan Layar X)
A
A
A

JAKARTA - Kaesang-Erina Gudono menjadi sorotan di minggu ini. Setelah anak Presiden Jokowi tersebut ketahuan naik jet pribadi dan tidak melewati pemeriksaan imigrasi dan bea cukai di bandara.

Padahal prosedur yang benar, meski naik jet pribadi. Penumpang yang turun tetap harus melalui proses imigrasi dan kepabeanan.

Oleh karena itu, menarik untuk diketahui fakta menarik terkait Kaesang-Erina turun dari jet pribadi tanpa lewati imigrasi dan bea cukai, Sabtu (31/8/2024):

1. Video Kaesang-Erina Gudono Turun dari Jet Pribadi

viral video di media sosial terkait Kaesang Pangarep dan sang istri Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung masuk mobil dengan bawa barang belanjaan.

2. Jet Pribadi yang Digunakan Kaesang

Kaesang dan Erina turun dari jet pribadi Gulfstream G650ER untuk perjalanan dari Indonesia ke Amerika Serikat. Pesawat tersebut mendarat di Bandara Adi Soemarmo Solo dan langsung masuk ke mobil Alphard bersamaan dengan seluruh barang belanjaan yang dibawakan oleh seorang pria.

3. Harga Sewa Pesawat Jet Pribadi Kaesang

Berdasarkan informasi dari warganet di Twitter @ZakkiAmali, biaya sewa jet Gulfstream G650ER diperkirakan sekitar USD 13.000 per jam, atau sekitar Rp200 juta.

Dengan durasi penerbangan selama 24 jam, total biaya sewa untuk perjalanan sekali jalan diperkirakan mencapai Rp4 miliar atau lebih.

4. Penjelasan Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan buka-bukaan soal prosedur penumpang yang turun dari jet pribadi dengan rute internasional.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heriyanto menegaskan, sama seperti pesawat lainnya, pengguna jet pribadi juga diberlakukan juga mekanisme yang sama, sehingga katanya, apabila penerbangan berasal dari luar negeri maka akan tetap melalui proses imigrasi dan kepabeanan.

"Namun jika penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik maka tidak perlu melalui Bea Cukai. Sementara jika penerbangan tersebut penerbangan internasional maka akan melalui prosedur-prosedur international airport clearance termasuk imigrasi dan kepabeanan," katany.

"Untuk private jet, sebagaimana pada umumnya, setelah penumpang dijemput dengan mobil yang telah terotorisasi maka langsung menuju terminal untuk diproses melalui prosedur imigrasi dan kepabeanan," terangnya.

5. Cek Status Penerbangan Kaesang

"Terkait status penerbangan di video tersebut kami masih cek, namun jika penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik maka tidak perlu melalui Bea Cukai. Sementara jika penerbangan tersebut penerbangan internasional maka akan melalui prosedur-prosedur international airport clearance termasuk imigrasi dan kepabeanan," katanya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement