Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Adik Prabowo Usul Hapus PPN Properti, Kenapa?

Anggie Ariesta , Jurnalis-Minggu, 01 September 2024 |15:12 WIB
Adik Prabowo Usul Hapus PPN Properti, Kenapa?
Tim satgas perumahan prabowo usul penghapusan PPN rumah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Rencana kenaikan PPN 12% sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Jika pemerintahan selanjutnya sepakat untuk menaikkan PPN, maka penyesuaian tersebut dimasukkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (UU APBN) 2025.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement