Untuk formasi penyandang disabilitas, lanjut Wawan, disiapkan dengan ketentuan pelamar berkebutuhan khusus yang mengalami keterbatasan fisik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. "Disertakan juga video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar," ujar Wawan.
Formasi Putra/Putri Papua, mensyaratkan pelamar merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan Bapak dan/atau Ibu asli Papua. Ini harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
Untuk formasi Putra/Putri Kalimantan, ada ketentuan bahwa pelamar diperuntukan bagi kebutuhan yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.
Baca Selengkapnya: Pendaftaran CPNS Kemenag Dibuka, Ada 20.772 Formasi
(Kurniasih Miftakhul Jannah)