Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jiwasraya Dibubarkan September 2024, Wamen BUMN Diskusi dengan OJK

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 02 September 2024 |18:05 WIB
Jiwasraya Dibubarkan September 2024, Wamen BUMN Diskusi dengan OJK
Kementerian BUMN-OJK Diskusi Bahas Pembubaran Jiwasaraya. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan progres pembubaran PT Jiwasraya (Persero) pada September 2024. Bulan ini dilakukan pembentukan tim likuidasi.

“Dalam proses, targetnya bulan ini kita terbentuk tim likuidasi,” ujar pria yang akrab Tiko, Senin (2/9/2024).

Sebagai tahapan, Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tengah membahas beberapa poin penting ihwal pembubaran Jiwasraya.

“Kami sedang diskusi dengan OJK karena likuidasi Jiwasraya ini beda dengan pengadilan niaga seperti yang lain ya,” paparnya.

Perihal aset perseroan, pemegang saham akan menyerahkan kepada tim likuidasi. Di mana, tim akan mengatur mengenai pembagian hasil penjualan aset perusahaan. Misalnya kepada pemegang polis yang menolak dipindahkan ke IFG Life hingga peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya.

“Jadi nanti akan dibentuk tim likuidasi, nanti tim likuidasi akan mengatur mengenai pembagian hasil penjualan aset, apakah kepada pembangunan polis, apakah juga dari untuk setoran tambahan untuk DPPK-nya,” beber dia.

Sebelum sampai ke tahap likuidasi, perusahaan melewati beberapa tahapan terlebih dahulu. Direktur Utama Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso merinci tahapan yang dimaksud, diantaranya pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, proses likuidasi hingga pelaporan likuidasi.

“Mungkin pertama diawali dengan pembatasan kegiatan usaha. Setelah itu ada proses pencabutan izin usaha, dan proses likuidasi sampai pelaporan likuidasi, kita mengikuti ketentuan yang berlaku saja, intinya begitu,” ujar Mahelan saat ditemui di Kementerian BUMN.

Dia memastikan, likuidasi Jiwasraya sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement