Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Brasil Tuntut Elon Musk Bayar Denda Rp50 Miliar Gegara X

Gibran Khayirah Tavip , Jurnalis-Sabtu, 14 September 2024 |13:04 WIB
Brasil Tuntut Elon Musk Bayar Denda Rp50 Miliar Gegara X
Brasil Tuntut X Milik Elon Musk. (Foto: Okezone.com/Anadolu Agency)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) Brasil meminta X, perusahaan media sosial milik Elon Musk membayar denda sekitar USD3,28 juta atau setara Rp50,8 miliar. Brasil pun menghentikan operasi X beberapa waktu lalu.

Hakim Alexandre de Moraes memerintahkan penutupan X di Brasil setelah Musk menolak menghapus lusinan akun sayap kanan dan kemudian gagal menunjuk perwakilan hukum baru di negara tersebut seperti yang diperintahkan.

"Menetapkan transfer ke kas negara sebesar 18,35 juta reais (USD3,28 juta) atau setara Rp50,8 miliar, yang diblokir dari rekening X dan perusahaan internet satelit Starlink, keduanya dimiliki oleh Musk," pernyataan singkat dari pengadilan mengatakan Moraes, dikutip dari VOA Indonesia, Sabtu (14/9/2024).

Moraes telah berulang kali berseteru dengan miliarder kelahiran Afrika Selatan tersebut setelah menjalankan misinya untuk menindak disinformasi.

Dia juga membekukan aset X dan Starlink untuk memastikan pembayaran denda yang dikenakan pada X karena kegagalannya mengikuti perintah pengadilan. Di Brasil, Starlink telah beroperasi sejak 2022, terutama di komunitas terpencil di Amazon.

Platform media sosial yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter memiliki lebih dari 22 juta pengguna di Brasil.

Moraes juga memerintahkan bahwa mereka yang menggunakan dalih teknologi seperti jaringan pribadi virtual (VPN) untuk mengakses situs yang diblokir dapat didenda hingga USD9.000 atau setara Rp138,7 juta.

Tindakan Moares itu telah memicu perdebatan mengenai kebebasan berekspresi dan batasan jaringan sosial baik di dalam maupun di luar negeri.

Presiden sayap kiri Luiz Inacio Lula da Silva memuji larangan tersebut, sementara pendahulunya dari sayap kanan Jair Bolsonaro menyebut Moraes sebagai "diktator".

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement