Dalam seleksi CPNS tahun ini, pelamar memiliki pilihan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau ingin menggunakan hasil SKD dari periode sebelumnya. Ketentuan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD TA 2023 dalam Pengadaan PNS TA 2024.
Kriteria yang memungkinkan pelamar untuk menggunakan nilai SKD dari periode sebelumnya yaitu mereka harus memiliki NIK yang sama dan memiliki tingkat pendidikan yang sama saat mendaftar untuk CPNS 2023.
Pelamar diberi kesempatan melalui portal SSCASN BKN untuk mengonfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 pada seleksi tahun ini. Masa konfirmasi berlangsung dari tanggal 18 sampai 28 September 2024. Setelah masa konfirmasi selesai, lembaga akan mengumumkan daftar pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD CPNS 2023 dan pelamar yang mengikuti nilai SKD CPNS 2024 dalam pengumuman hasil seleksi administrasi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)