Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kantor Pajak Jakbar Raih Penerimaan Rp42,13 Triliun

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 27 September 2024 |10:42 WIB
Kantor Pajak Jakbar Raih Penerimaan Rp42,13 Triliun
Kanwil DJP Jakarta Barat Raih Penerimaaan (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat meraih capaian penerimaan bruto sebesar Rp47,25 triliun dan penerimaan neto sebesar Rp42,13 triliun atau 63,15% dari target APBN sebesar Rp66,72 triliun hingga 31 Agustus 2024.

Capaian ini mengalami pertumbuhan dibandingkan tahun lalu sebesar 6,88%. Realisasi penerimaan pajak secara nasional membukukan penerimaan bruto sebesar Rp1.413,39 triliun dan penerimaan neto sebesar Rp1.196,54 triliun atau 60,16% dari target APBN sebesar Rp1.988,87 triliun.

Capaian Kanwil DJP Jakarta Barat hingga Caturwulan II tahun 2024 berdasarkan jenis pajaknya terdiri dari Pajak Penghasilan sebesar Rp19,82 triliun, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebesar Rp22,26 triliun, PBB dan BPHTB sebesar negatif Rp191,01 juta, dan Pajak Lainnya sebesar Rp43,86 miliar.

Empat sektor kegiatan usaha di Jakarta Barat yang memberi kontribusi dominan sebesar 76,09% terhadap realisasi penerimaan adalah sektor perdagangan sebesar Rp20,85 triliun (49,49%), sektor industri pengolahan sebesar Rp6,55 triliun (15,55%), sektor pengangkutan dan pergudangan sebesar Rp2,59 triliun (6,17%), serta sektor konstruksi sebesar Rp2,05 triliun (4,89%).

Dari sisi kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, kinerja penerimaan SPT Tahunan Kanwil DJP Jakarta Barat sampai dengan 31 Agustus 2024 telah mencapai 86,39%, atau telah menerima 356.423 SPT Tahunan dari target sebanyak 412.582 SPT.

Secara reginal di DKI Jakarta, dalam konperensi pers Forum Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional DKI Jakarta pada tanggal 26 September 2024, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta Mei Ling menyampaikan perkembangan beberapa indikator ekonomi di provinsi DKI Jakarta.

Kinerja APBN di DKI Jakarta sampai dengan 31 Agustus 2024 masih resilient, ditopang oleh pertumbuhan belanja negara yang masih tumbuh positif. Pendapatan Negara Rp1.137,78 triliun atau sebesar 75,96% dari target, dengan pertumbuhan negatif sebesar 4,77% (yoy).

Belanja Negara sebesar Rp1.086,44 triliun, atau sebesar 62,91% dari pagu, pertumbuhan sebesar 16,39% (yoy). Surplus APBN sebesar Rp51,34 triliun atau terkonstraksi sebesar 80,36% (yoy).

Dari sisi penerimaan pajak DKI Jakarta, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Barat Herry Setyawan menyampaikan secara rinci kinerja pendapatan pajak di DKI Jakarta yang masih melanjutkan tren konstraksinya dengan total capaian sebesar Rp848,35 triliun dengan total capaian 64,75% dari target pajak 2024.

Adapun capaian per jenis pajak yaitu dari PPh Non Migas sebesar Rp465,93 triliun, PPN sebesar Rp331,99 triliun, PPh Migas sebesar Rp44,25 triliun, dan PBB dan pajak lainnya sebesar Rp6,19 triliun. Penerimaan perpajakan secara neto sampai dengan periode Agustus 2024 masih mengalami kontraksi sebesar 7,03% (yoy), utamanya disumbang oleh penurunan pada PPh Non-Migas sebesar 9,83%(yoy).

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement