Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dukung Iklim Investasi, Kementerian PUPR Peroleh Predikat Terbaik ke-II pada Ajang Anugerah Layanan Investasi 2024

Agustina Wulandari , Jurnalis-Senin, 30 September 2024 |19:00 WIB
Dukung Iklim Investasi, Kementerian PUPR Peroleh Predikat Terbaik ke-II pada Ajang Anugerah Layanan Investasi 2024
PUPR dapat predikat Terbaik ke-II pada Ajang Anugerah Layanan Investasi 2024. (Foto: dok Kemen PUPR)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapat predikat Terbaik ke-II Kategori Kementerian Negara/Lembaga atas Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha pada Ajang Anugerah Layanan Investasi 2024.

Penghargaan diberikan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Kementerian PUPR dalam mendukung iklim investasi yang dibarengi dengan perbaikan tata kelola dan reformasi birokrasi. 

Penghargaan diserahkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani dan diterima oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Abdul Muis di di Hotel Mulia, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Turut hadir dalam acara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. 

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani mengatakan Ajang Anugerah Layanan Investasi 2024 merupakan pemberian penghargaan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang memperoleh hasil penilaian terbaik atas kinerja layanan investasi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM. 

“Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh kementerian/lembaga dan pimpinan kepala daerah yang telah bekerja sama dan berkolaborasi dalam meningkatkan pelayanan, perbaikan iklim  investasi, dan juga meningkatkan daya saing guna menciptakan keadilan ekonomi dan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Rosan Roeslani. 

Penilaian pada Ajang Anugerah Layanan Investasi 2024 dilakukan berdasarkan mandat yang diberikan Kementerian Investasi/BKPM yang dimuat dalam Perpres No 42 Tahun 2020, Peraturan Menteri Investasi Kepala BKPM No 2 Tahun 2022, Keputusan Menteri Investasi BKPM No 134 Tahun 2023.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement