Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji Pasha Ungu sebagai Pejabat Lebih Kecil Ketimbang Manggung Bareng Band Ungu

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 02 Oktober 2024 |07:10 WIB
Gaji Pasha Ungu sebagai Pejabat Lebih Kecil Ketimbang Manggung Bareng Band Ungu
Gaji Pasha Ungu sebagai pejabat lebih kecil ketimbang manggung bareng band Ungu (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Gaji Pasha Ungu sebagai pejabat lebih kecil ketimbang manggung bareng Band Ungu. Hal itu menarik perbincangan warganet.

Adapun nama asli Sigit Purnomo Syamsuddin Said, pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah pada periode 2016–2021. Serta terbaru menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.

Untuk gaji Pasha Ungu sebagai pejabat lebih kecil ketimbang manggung bareng Band Ungu. Hal ini dikarenakan berdasarkan gaji pokoknya.

Pasha yang baru dilantik menjadi anggota DPR RI memiliki gaji pokok Rp4.200.000. Sedangkan tarif manggung saat menjadi vokalis Band Ungu sekitar Rp350 juta untuk sekali tampil. Ungu disebut sebagai salah satu band termahal di Indonesia.

Namun, Pasha Ungu nantinya akan mendapatkan tunjangan dari anggota DPR. Berikut rinciannya:

-Tunjangan Melekat per Bulan

Tunjangan suami atau istri: 10% dari gaji pokok (Rp420.000)

Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak, maksimal dua anak (Rp84.000 per anak)

Tunjangan jabatan anggota: Rp9.700.000

Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

Uang sidang/paket: Rp2.000.000

-Tunjangan Lain per Bulan

Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000

Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000

Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000

Asisten anggota: Rp2.250.000

Jika seluruh komponen gaji dan tunjangan digabungkan, seorang anggota DPR RI bisa memperoleh total pendapatan lebih dari Rp50 juta setiap bulannya.

(Rina Anggraeni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement