Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Jenis Pajak Baru di Jakarta, Yuk Kenalan Lebih Dekat dengan Pajak Alat Berat

Agustina Wulandari , Jurnalis-Sabtu, 05 Oktober 2024 |08:20 WIB
Ada Jenis Pajak Baru di Jakarta, Yuk Kenalan Lebih Dekat dengan Pajak Alat Berat
Ilustrasi alat berat. (Foto: dok freepik/4045)
A
A
A

3. Harga rata-rata pasaran umum berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama Desember tahun pajak sebelumnya

4. Penetapan dasar pengenaan Pajak Alat Berat sebagaimana dimaksud diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah mendapat pertimbangan dari menteri di bidang keuangan negara

5. Dasar pengenaan Pajak Alat Berat ditinjau kembali paling lama setiap 3 tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Berapa Tarif dan Cara Perhitungan Pajak Alat Berat?

Dalam penuturannya, Morris Danny juga menyebutkan bahwa tarif Pajak Alat Berat tercantum dalam Pasal 18 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, dimana tarif ditetapkan sebesar 0,2 persen 

“Untuk perhitungannya, tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, yaitu besaran pokok Pajak Alat Berat yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Alat Berat dengan tarif Pajak Alat Berat,” ucapnya. 

Kapan Waktu Terutang dan Wilayah Pemungutan Pajak Alat Berat?

Selanjutnya, wajib pajak juga perlu memastikan kapan saat terutang Pajak Alat Berat, yaitu terhitung sejak Wajib Pajak diakui secara sah memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.

Morris Danny juga menambahkan, Pajak Alat Berat untuk kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 bulan berturut-turut. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement