JAKARTA – Tahukah kamu? Ada jenis pajak baru loh di Jakarta yang dikenal dengan Pajak Alat Berat. Jenis pajak ini mulai diterapkan sejak 2024.
Pajak Alat Berat atau PAB tercantum dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan tindak lanjut dari UU No. 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Lalu, apa pengertian Pajak Alat Berat? Nah, kali ini Okezone akan mengupas tuntas tentang pajak terbaru ini. Yuk, simak lebih dekat mulai dari cara menghitung, tarifnya, hingga waktu terutangnya.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan bahwa Pajak Alat Berat yang biasa disingkat PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
Alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu.
Contoh alat berat yang dimaksud antara lain pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Morris Danny juga menegaskan bahwa objek pajak alat berat merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.