Di dalam BBNKB terdapat beberapa informasi penting yang perlu Anda ketahui. Yuk, kita bahas!
Objek Pajak
Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terdapat beberapa kendaraan bermotor yang tidak termasuk dalam objek BBNKB, yaitu kereta api, kendaraan bermotor yang hanya digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, serta kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
Kemudian, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, serta kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir, hanya disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
Lalu, ada pula penyerahan kendaraan bermotor, yakni pemasukan kendaraan bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali untuk diperdagangkan, dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia, serta digunakan untuk pameran, objek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.