Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Uang Pensiun, Tunjangan Lengkap dengan Fasilitas Jokowi Usai Tak Jabat Jadi Presiden

Zahra Indah Safira , Jurnalis-Rabu, 16 Oktober 2024 |12:10 WIB
Segini Uang Pensiun, Tunjangan Lengkap dengan Fasilitas Jokowi Usai Tak Jabat Jadi Presiden
Uang Pensiun Jokowi Usai Tak Jabat Jadi Presiden (Foto: BPMI)
A
A
A

Uang Pensiun Ma'ruf Amin Usai Tak Jabat Jadi Wapres

Aturan mengenai pemberian uang pensiun kepada presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 1978 yang mengatur tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden, Wakil Presiden, serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut aturan tersebut, pensiunan pokok presiden dan wakil presiden adalah 100% dari gaji pokok terakhir. Gaji presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, dan gaji wakil presiden adalah empat kali gaji pokok.

Mengingat gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah sebesar Rp5,04 juta, gaji wakil presiden Ma'ruf Amin adalah empat kali lipatnya, atau sebesar Rp20,16 juta, sehingga etika dirinya pensiun, Ma'ruf Amin akan memiliki kesempatan untuk mendapat uang pensiun sekitar Rp20,16 juta per bulan.

Namun, rumah negara akan diberikan kepada wakil presiden yang sedang pensiun. Tunjangan ini melengkapi semua biaya rumah tangga, termasuk biaya udara, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga.

Selain itu, rumah yang disediakan juga akan diberikan perlengkapan yang layak. Pasukan pengamanan presiden dan wakil presiden juga akan memberikan dinas mobil dan fasilitas pengamanan kepada mereka.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement