Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pailit, Kemnaker Minta Sritex Bayar Gaji Pegawai Tepat Waktu

Muhammad Farhan , Jurnalis-Kamis, 24 Oktober 2024 |23:01 WIB
Pailit, Kemnaker Minta Sritex Bayar Gaji Pegawai Tepat Waktu
Sritex Bangkrut (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) buka suara mengenai putusan Pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang atas PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Putusan pailit yang tengah diupayakan untuk kasasi tersebut, kini mengancam keberlangsungan nasib sisa 20 ribu karyawan PT Sritex yang di ujung tanduk.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan Kemnaker tengah berkomunikasi dengan manajemen PT Sritex guna memastikan nasib puluhan ribu karyawannya. Indah mengatakan Kemnaker meminta PT Sritex beserta anak-anak perusahaannya untuk tidak terburu-buru memecat massal karyawannya.

Pasalnya, putusan Pailit tersebut belum dinyatakan inkrah hingga di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

“Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaan nya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja nya, sampai dengan adanya putusan yg inkrah atau dari MA (Mahkamah Agung),” jelas Indah saat dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).

Indah melanjutkan, meski saat ini PT Sritex tengah mencatat total asset yang tersedia, Kemnaker tetap mengimbau agar gaji karyawan yang masih bekerja, untuk tetap dibayarkan tepat waktu.

“Kemnaker juga meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaan nya untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji/upah,” katanya.

Terakhir, Indah juga memberikan himbauan kepada Serikat Pekerja yang tergabung di PT Sritex, untuk tetap menjaga situasi kondusifitas. Hal ini diungkapkan Indah lantaran menurutnya, manajemen PT Sritex tengah berupaya mengambil solusi yang berkeadilan dari kedua belah pihak.

“Kemnaker meminta agar semua pihak yaitu manajemen dan SP di perusahaan untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan, serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif,” tutur Indah.

Sementara itu, Presiden KSPN, Ristadi menjelaskan 20 ribu karyawan yang tersisa tersebut saat ini tengah mendukung kasasi pihak manajemen perusahaan, agar dapat membatalkan putusan pailit oleh pengadilan.

“Saat ini kawan-kawan pekerja PT Sritex tengah mendukung upaya kasasi oleh pihak manajemen agar membatalkan putusan pailit tersebut. Ini dilakukan agar 20 ribu karyawan masih dapat bekerja disana,” jelas Ristadi kepada MPI saat dihubungi.

Ristadi mengatakan, pembatalan putusan pailit diharapkan juga dapat menyelesaikan hutang piutang yang dialami PT Sritex saat ini. Terlebih kondisi saat ini, lanjut Ristadi, PT Sritex juga masih menjalankan proses pencatatan aset karena kurator aset belum diumumkan hingga saat ini.

“Pengumuman pailit baru kemarin, jadi masih dalam proses penetapan aset PT Sritex. Jadi belum jelas skema penyelesaian dengan teman-teman pekerja di Sritex ini,” tutup Ristadi.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement