Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sritex Ajukan Kasasi Lawan Putusan Pailit, Ini Alasannya

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Jum'at, 25 Oktober 2024 |16:53 WIB
Sritex Ajukan Kasasi Lawan Putusan Pailit, Ini Alasannya
Sritex Ajukan Kasasi
A
A
A

“Mereka telah bersama-sama mendukung usaha kami selama lebih dari setengah abad. Kami akan memberikan upaya terbaik sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, majelis hakim menilai Sritex lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

Kreditur yang dikabulkan putusan dalam hal ini atas nama PT Indo Bharat Rayon, demikian menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Semarang.

Tak hanya dinyatakan pailit, hakim juga menyatakan batal atas Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement