JAKARTA - Raja tekstil Indonesia, Sritex yang sudah beroperasi 50 tahun dinyatakan pailit. Pengadilan Niaga Kota Semarang menyatakan Sritex atau PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) pailit dan tidak bisa membayar utang-utangnya.
Pengadilan mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.
Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi membenarkan putusan yang mengakibatkan Sritex pailit.
Menurut dia, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," katanya, dikutip Minggu (27/10/2024).
Dalam putusan tersebut, ditunjuk kurator dan hakim pengawas.
"Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur," tambahnya.
Majelis hakim menilai Sritex lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Tak hanya dinyatakan pailit, hakim juga menyatakan batal atas Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Utang Sritex
Sritex yang sudah berdiri selama lebih dari 50 tahun, akhirnya terpuruk karena masalah utang yang membengkak. Pada September 2022, total liabilitas Sritex mencapai USD1,6 miliar atau sekitar Rp24,66 triliun (kurs Rp 15.500 per USD), yang sebagian besar berasal dari utang berbunga seperti pinjaman bank dan obligasi.
"Hingga September 2022, total liabilitas Sritex tercatat sebesar USD 1,6 miliar atau setara dengan Rp24,66 triliun," demikian bunyi laporan yang diungkap dalam putusan pengadilan.
Meski pernah menjadi ikon industri tekstil nasional dengan banyak mendapatkan proyek besar baik dalam maupun luar negeri, besarnya beban utang membuat Sritex tak mampu bertahan.
Kronologi Pailit
Sejak 2021, Sritex telah mengalami masalah keuangan yang signifikan. Karena Sritex menunda pembayaran pokok dan bunga dari nota jangka panjang. Bursa Efek Indonesia (BEI) mensuspensi sahamnya pada 18 Mei 2021.
Pada 25 Januari 2022, pengadilan memutuskan untuk melakukan homologasi atau perjanjian damai untuk membayar utang Sritex. Namun, Sritex dinyatakan lalai atau gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan putusan homologasi ini, yang menyebabkan pengajuan permohonan pailit.
BEI pun memperpanjang masa suspensi hingga 18 Mei 2023, memberikan waktu kepada Sritex untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, mereka gagal kembali memenuhi kewajiban tersebut, yang menyebabkan pihak BEI memperingatkan potensi delisting.
Sritex mengungkapkan penyebab turunnya penjualan di industri tekstil. Pertama, kondisi geopolitik perang Rusia-Ukraina serta Israel-Palestina menyebabkan terjadinya gangguan supply chain dan penurunan ekspor karena terjadi pergeseran prioritas oleh masyarakat di Eropa maupun AS.
Kedua, lesunya industri tekstil terjadi karena banjir produk tekstil di China. Hal ini menyebabkan terjadinya dumping harga, di mana produk-produk berharga lebih murah dan menyebar ke negara-negara yang longgar aturan impornya, salah satunya Indonesia.
"Perusahaan tetap beroperasi dengan menjaga keberlangsungan usaha serta operasional dengan menggunakan kas internal maupun dukungan sponsor," ujar Direktur Keuangan sekaligus Corporate Secretary Sritex, Welly Salam dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia 22 Juni lalu.
Terancam PHK Massal Tanpa Pesangon
Presiden KSPI Said Iqbal, mendesak perusahaan untuk segera membayar pesangon kepada seluruh buruh yang terdampak PHK. Sebelumnya, Sritex merupakan perusahaan tekstil yang pernah menjadi kebanggaan bangsa
Terdapat sekitar 20.000 pekerja di pabrik-pabrik grup Sritex yang kini tengah di ujung tanduk. Mereka terancam kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kemungkinan tidak akan mendapatkan pesangon.
Said Iqbal meminta kepada Sritex untuk membayar pesangon karyawan sesuai dengan ketentuan. Jika tidak, maka akan ada ancaman pidana yang menjerat.
"Kalau sampai nggak bayar pesangon ya kita gugat, pidana lah. Kalau dia tidak bayar pesangon kan pidana satu tahun. Saya ingatkan pada pengusaha Sritex jangan main-main. Dan saya minta kepada Menteri Tenaga Kerja dan Wamenaker jangan melindungi lah, Jangan melindungi yang salah," tegasnya, Jumat (25/10/2024).
Sementara itu, Direktur Keuangan sekaligus Corporate Secretary PT Sritex, Welly Salam menjelaskan keputusan PHK 3.000 orang pada 2023 atau 35% karyawannya dilakukan guna efisiensi operasional perusahaannya.
"Ya benar, sepanjang tahun 2023 jumlah pengurangan karyawan adalah sekitar 3.000 orang sehubungan dengan program efisiensi untuk mendukung operasional dan kelangsungan usaha Perseroan," ungkap Welly.
Kasasi Pailit
Manajemen Sritex resmi mengajukan kasasi untuk menghadapi putusan pailit dari pengadilan.
"Hari ini kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik, dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder,” kata manajemen dalam keterangan di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Manajemen menghormati putusan hukum yang telah terjadi. Konsolidasi internal dilakukan dengan sejumlah pihak, sehingga menghasilkan kesepakatan untuk mengambil proses hukum kasasi.
Langkah hukum ini juga disebut sebagai bentuk tanggungjawab terhadap kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.
“Mereka telah bersama-sama mendukung usaha kami selama lebih dari setengah abad. Kami akan memberikan upaya terbaik sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Perintah Prabowo Selamatkan Sritex
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian lain untuk ikut bersama-sama mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex.
Adapun Kementerian yang ditugaskan untuk menangani masalah ini antara lain, Kementerian Keuangan, bersama dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Menteri Tenaga Kerja dengan opsi penyelamatan akan disampaikan dalam waktu dekat.
"Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan," ujarnya.
Selain itu, Menperin mengatakan, pemerintah akan segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK). Di sisi lain juga mengusahakan agar operasional perusahaan tetap berjalan.
"Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK," kata Agus.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)