Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Data Pribadi yang Dapat Disebar Pinjol Ilegal

Dwi Fitria Ningsih , Jurnalis-Selasa, 29 Oktober 2024 |22:01 WIB
Ini Data Pribadi yang Dapat Disebar Pinjol Ilegal
Ini Data Pribadi yang Dapat Disebar Pinjol Ilegal. (Foto: Okezone.com/Unsplash)
A
A
A

JAKARTA – Ini data pribadi yang dapat disebar pinjol illegal. Pinjaman online (pinjol) illegal merupakan layanan pinjol yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol ilegal umumnya menawarkan kemudahan dalam memberikan pinjaman kepada peminjam. Mereka seringkali mengenakan bunga, biaya pinjaman, atau denda yang tidak transparan.

Untuk meminjam di pinjol, biasanya peminjam diminta untuk mengunggah foto KTP dan NIK. Data pribadi ini sangat rentan untuk disebarluaskan ketika meminjam dari pinjol ilegal. Jika peminjam tidak dapat membayar, ada kemungkinan pinjol ilegal akan menyebarkan foto KTP mereka di media sosial.

Selain KTP, informasi lain yang tercantum di dalamnya, seperti nama lengkap, alamat, dan tanggal lahir, juga berisiko untuk disebarkan. Informasi tersebut adalah data pribadi yang seharusnya tidak diberikan sembarangan. Namun, pinjol ilegal dapat menggunakan informasi ini untuk mengancam peminjam.

Selain itu, informasi keuangan peminjam seperti nomor rekening, CVV, dan kemampuan finansial juga berisiko untuk disebarkan oleh pinjol ilegal. Umumnya, saat meminjam, peminjam harus mencantumkan nomor rekening, informasi keuangan, dan data kartu yang dimiliki. Data ini bisa disalahgunakan oleh pinjol ilegal untuk mengancam peminjam, bahkan digunakan untuk bertransaksi tanpa izin.

Ada pula pinjol ilegal yang meminta akses ke ponsel peminjam. Data seperti kontak, foto, dan informasi pribadi lainnya dapat disebarkan oleh mereka. Lebih parahnya, pinjol ilegal dapat menghubungi kontak yang ada di ponsel peminjam dan menyebarkan informasi negatif tentang peminjam. Mereka juga bisa menagih utang melalui kontak tersebut.

Pinjol ilegal juga memiliki cara untuk mengakses media sosial peminjam, sehingga bisa menyebarkan informasi pribadi yang terdapat di akun media sosial peminjam.

Lalu, apa yang harus dilakukan jika data pribadi tersebar oleh pinjol ilegal?

Peminjam dapat melaporkan pinjol ilegal kepada OJK dan AFPI. Untuk melaporkan kepada OJK, peminjam bisa menghubungi nomor 157 atau mengirim email ke [email protected]. Sedangkan untuk AFPI, peminjam dapat mengunjungi website www.afpi.or.id dan memilih "Kolom Pengaduan" atau mengirim email ke [email protected].

Untuk menghindari penyebaran data pribadi, sangat penting bagi peminjam untuk memilih layanan pinjol dengan bijak. Peminjam perlu memastikan bahwa layanan pinjol yang dipilih terdaftar di OJK. Pastikan untuk menggunakan layanan pinjol yang legal dan telah mendapatkan izin dari OJK agar terhindar dari risiko penyebaran data pribadi yang tidak diinginkan.

Meskipun layanan pinjol bisa menjadi pilihan untuk mendapatkan uang dengan cepat dan mudah, banyak pinjol ilegal saat ini yang memperlakukan peminjam dengan tidak adil, termasuk menyebarkan informasi pribadi peminjam.

Selain itu, pinjol ilegal juga sering meminta akses ke seluruh data pribadi yang ada di ponsel peminjam, sehingga membuat informasi pribadi mereka berisiko untuk disebarluaskan. Maka, Anda perlu untuk berhati-hati jika diminta untuk menyebarkan data pribadi terutama pada pinjol ilegal.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement