Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bantah Tudingan Bos Sritex, Mendag Sebut Permendag 8 Lindungi Industri Tekstil

Muhammad Farhan , Jurnalis-Minggu, 03 November 2024 |15:19 WIB
Bantah Tudingan Bos Sritex, Mendag Sebut Permendag 8 Lindungi Industri Tekstil
Pekerja di Sritex (Foto: Okezone)
A
A
A

"Pakaian jadi juga dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan," ungkapnya.

Sebelumnya Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), Iwan S Lukminto, mengatakan keterpurukan perusahaan tak terlepas dari Permendag 8 Nomor 2024.

"Jadi begini, Permendag 8 itu masalah klasik yang sudah tahu ya semuanya. Liat saja pelaku industri tekstil ini banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi yang dalam sampai ada yang tutup," kata Iwan di Kantor Kemenperin, Jakarta

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement