Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bantah Tudingan Bos Sritex, Mendag Sebut Permendag 8 Lindungi Industri Tekstil

Muhammad Farhan , Jurnalis-Minggu, 03 November 2024 |15:19 WIB
Bantah Tudingan Bos Sritex, Mendag Sebut Permendag 8 Lindungi Industri Tekstil
Pekerja di Sritex (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa Permendag Nomor 8 tahun 2024 melindungi industri tekstil. Pernyataan ini menjawab tudingan sejumlah pihak, termasuk klaim bos Sritex yang menyebut aturan itu menyengsarakan pelaku usaha tekstil.

"Kita sudah klarifikasi kalau Permendag 8 itu sebenernya melindungi industri tekstil," kata Budi saat ditemui di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

Budi menyebut aturan impor tekstil dan pakaian tekstil (TPT) itu telah dibuat dengan pertimbangan teknis (pertek).

Demikian juga kuota impor pakaian jadi, yang diatur oleh peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 7 tahun 2024.

Mendag menyebut impor TPT dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan. "Per meter sekian ribu (pengamanan perdagangan)," terangnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement