JAKARTA - Cara mencairkan PayLater Shopee ke rekening bank adalah topik yang menarik bagi banyak pengguna. Namun, penting untuk dicatat bahwa Shopee PayLater tidak dirancang untuk dicairkan ke rekening bank secara langsung.
Meski demikian, terdapat beberapa metode yang bisa diikuti untuk memanfaatkan limit tersebut dengan cara yang aman.
Cara Mencairkan Limit Shopee PayLater
1. Menjadi Seller di Shopee: Pengguna dapat mendaftar sebagai seller di platform Shopee. Dengan menjual barang yang dimiliki atau membeli barang dengan harga murah, pengguna bisa melakukan transaksi yang memanfaatkan limit Shopee PayLater.
2. Proses Penjualan:
- Buka Akun Seller: Langkah pertama adalah membuka akun seller di aplikasi Shopee.
- Tambahkan Produk: Di menu "Toko Saya", tambahkan produk baru dengan deskripsi, gambar, dan harga.
- Salin Tautan Produk: Setelah produk ditambahkan, salin tautan untuk digunakan dalam transaksi.
- Beralih ke Akun Pembeli: Gunakan akun pembeli untuk memasukkan tautan produk di browser.
- Pembayaran: Lakukan pembayaran dengan menggunakan metode Shopee PayLater.
- Konfirmasi Transaksi: Setelah barang dikirim, konfirmasikan penerimaan untuk menyelesaikan transaksi.
Syarat Mencairkan Limit
Sebelum melanjutkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Akun penjual dan pembeli harus terverifikasi.
- Pembeli harus telah mengaktifkan Shopee PayLater.
- Akun penjual harus memiliki lebih dari satu produk yang diposting.
- Gunakan dua perangkat berbeda untuk menjaga keamanan transaksi.
- Jumlah transaksi harus berada di bawah limit Shopee PayLater yang dimiliki.
Pentingnya Mematuhi Aturan
Meskipun proses ini bisa dilakukan, pengguna perlu ingat bahwa pencairan limit PayLater ke rekening bank tidak diperbolehkan oleh Shopee. Jika dilakukan berulang kali, hal ini dapat menimbulkan kecurigaan dan dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan layanan.
Sebagai alternatif, pengguna yang memerlukan dana tunai bisa mempertimbangkan untuk menggunakan fitur resmi Shopee SPinjam. Pastikan untuk menyelesaikan semua pembayaran tepat waktu untuk menghindari denda atau masalah lainnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)