Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Utang 1 Juta Pelaku UMKM Dihapus, Ini Kriterianya

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 06 November 2024 |08:17 WIB
Utang 1 Juta Pelaku UMKM Dihapus, Ini Kriterianya
Pelaku UMKM Indonesia (Foto: Okezone)
A
A
A

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Maman mengatakan PP itu dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi ataupun payung hukum untuk bisa menghapus utang UMKM.

“Jadi sebetulnya ini sudah terdaftar di dalam penghapusbukuan bank masing-masing, nah itu yang kami coba putihkan sehingga kurang lebih 1 juta pelaku UMKM ini mereka bisa sehat lagi, bisa mengajukan kembali proses piutang supaya mereka bisa berusaha kembali ke depan,” ujarnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement