Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Pinjol Boleh Menagih Setelah 90 Hari?

Cahyo Yulianto , Jurnalis-Sabtu, 09 November 2024 |16:08 WIB
Apakah Pinjol Boleh Menagih Setelah 90 Hari?
Apakah Pinjol Boleh Menagih Setelah 90 Hari? (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Apakah pinjol boleh menagih setelah 90 hari? Pertanyaan ini masih simpang siur di masyarakat terkait jawabannya.

Pinjaman online atau pinjol merupakan layanan pinjaman berbasis teknologi dimana debitur bisa meminjam uang secara online melalui aplikasi saja. Dengan kata lain, calon debitur tidak perlu datang ke kantor untuk mengurus sejumlah berkas agar bisa mendapatkan pinjaman.

Pinjaman online seperti ini sangat digandrungi masyarakat yang sedang butuh dana cepat. Alasannya adalah karena persyaratannya yang mudah, tidak perlu menggunakan jaminan, dan proses pencairan yang sangat cepat.

Namun meski tidak menggunakan jaminan, sebagai debitur penting untuk melunasi hutang sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Sangat tidak disarankan untuk menunggak pembayaran dengan alasan pinjol tidak boleh menagih setelah 90 hari.

Hal tersebut adalah pemahaman yang salah. Sebab dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 10 tahun 2022 tidak dijelaskan secara eksplisit bahwa layanan pinjol hanya boleh menagih dalam kurun waktu 90 hari dan selebihnya hangus.

Dalam peraturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) disebutkan bahwa perusahaan fintech pendanaan yang dalam hal ini adalah pinjol memang tidak diperbolehkan melakukan pengumpulan pinjaman online secara langsung kepada penerima pinjaman yang gagal membayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.

Namun maksud aturan tersebut bukanlah setelah 90 hari pinjaman akan menjadi hangus. Akan tetapi, sesuai pasal 51 PJOK Nomor 10 tahun 2022 dijelaskan bahwa terdapat beberapa level kualitas pendanaan. Debitur yang terlambat melakukan pembayaran lebih dari 90 hari kalender maka dinyatakan sebagai kredit macet.

Jika sudah masuk kategori kredit macet, maka layanan pinjol tidak akan menagihnya secara langsung, melainkan menggunakan pihak ketiga untuk bisa menagih sisa hutang gagal bayar tersebut.

Selain itu, layanan pinjol juga bisa mengajukan upaya hukum agar masalah pinjaman gagal bayar tersebut dapat segera teratasi atau dengan memberikan pinjaman kepada peminjam dengan skema kerjasama.

Kesimpulannya, pinjol tidak boleh menagih setelah 90 hari. Hal ini bukan karena hutang dianggap hangus, melainkan penagihan akan dilakukan oleh pihak ketiga maupun dibawa ke ranah hukum atau diselesaikan dengan cara lain.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement