JAKARTA - Apakah PBI JK 2024 bisa dicairkan? Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) 2024 dihadapkan pada pertanyaan penting, apakah bantuan ini bisa dicairkan?
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dengan memberikan akses terhadap pelayanan kesehatan. Namun, informasi terkini menunjukkan bahwa PBI JK tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai atau barang.
Pencairan PBI JK dilakukan melalui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Penerima manfaat akan menerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang memungkinkan mereka mendapatkan layanan kesehatan tanpa biaya.
Oleh karena itu, penerima perlu memahami bahwa bantuan ini berbentuk pelayanan, bukan uang tunai. Untuk dapat menerima PBI JK, seseorang harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang sah, serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Proses pendaftaran melibatkan verifikasi data oleh Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan untuk memastikan kelayakan penerima. Penerima dapat memeriksa status pencairan melalui situs resmi atau aplikasi WhatsApp BPJS Kesehatan dengan memasukkan data pribadi seperti NIK dan tanggal lahir untuk mendapatkan informasi terbaru tentang bantuan mereka.