Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ekspor dan Impor Sritex Dipersulit, Begini Penjelasan Dirjen Bea Cukai

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 14 November 2024 |14:16 WIB
Ekspor dan Impor Sritex Dipersulit, Begini Penjelasan Dirjen Bea Cukai
Dirjen Bea Cukai soal Ekspor-Impor Sritex (Foto: MPI)
A
A
A

Adapun 4 kurator yang sudah ditunjuk adalah Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin. Sementara itu Haruno Patriadi ditunjuk sebagai Hakim Pengawas dalam proses kepailitan ini.

Kurator pengadilan saat ini sedang melakukan penilaian aset Sritex. Setelah penilaian usai, kurator dan hakim pengawas yang ditunjuk pengadilan akan melaporkan nilai aset Sritex untuk menempuh tahap hukum selanjutnya.

"Kami harus menghormati hukum yang berlaku di dalam negeri. Kami akan mengikuti apa kata kurator," ujar Askolani.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement