Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Negara dengan PPN Tertinggi di Dunia, Indonesia Termasuk?

Fitria Azizah Banowati , Jurnalis-Kamis, 21 November 2024 |18:12 WIB
Daftar Negara dengan PPN Tertinggi di Dunia, Indonesia Termasuk?
Daftar Negara dengan PPN Tertinggi di Dunia, Indonesia Termasuk? (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Daftar negara dengan PPN tertinggi di Dunia, Indonesia termasuk? Apalagi ada rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di 2025.

Selain memberatkan masyarakat, kenaikan ini juga menjadikan Indonesia termasuk negara dengan tarif PPN tinggi di dunia.

Kebijakan PPN 12% telah tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11% pada 1 April 2022 dan 12% pada 1 Januari 2025.

Kementerian Keuangan menyatakan bahwa rata-rata tarif PPN global, termasuk negara-negara OECD, adalah 15%. Jika PPN 12% diterapkan, Indonesia akan memiliki tarif tertinggi di ASEAN, sejajar dengan Filipina.

Menurut data PricewaterhouseCoopers (PwC), Indonesia sudah termasuk negara dengan PPN tertinggi di ASEAN untuk periode 2023-2024. Saat ini, tarif PPN Indonesia 11%, meningkat dari 10% sejak 1 April 2022, menjadikannya tertinggi kedua setelah Filipina.

Berdasarkan data terbaru World Population Review, berikut daftar 15 negara dengan tarif PPN tertinggi di dunia pada 2024 yang dirangkum Okezone, Kamis (21/11/2024):

1. Hungaria: 27%

2. Finlandia: 25,5%

3. Swedia: 25%

4. Denmark: 25%

5. Norwegia: 25%

6. Kroasia: 25%

7. Kepulauan Faroe: 25%

8. Yunani: 24%

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement