JAKARTA - Daftar negara dengan PPN tertinggi di Dunia, Indonesia termasuk? Apalagi ada rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di 2025.
Selain memberatkan masyarakat, kenaikan ini juga menjadikan Indonesia termasuk negara dengan tarif PPN tinggi di dunia.
Kebijakan PPN 12% telah tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11% pada 1 April 2022 dan 12% pada 1 Januari 2025.
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa rata-rata tarif PPN global, termasuk negara-negara OECD, adalah 15%. Jika PPN 12% diterapkan, Indonesia akan memiliki tarif tertinggi di ASEAN, sejajar dengan Filipina.
Menurut data PricewaterhouseCoopers (PwC), Indonesia sudah termasuk negara dengan PPN tertinggi di ASEAN untuk periode 2023-2024. Saat ini, tarif PPN Indonesia 11%, meningkat dari 10% sejak 1 April 2022, menjadikannya tertinggi kedua setelah Filipina.
Berdasarkan data terbaru World Population Review, berikut daftar 15 negara dengan tarif PPN tertinggi di dunia pada 2024 yang dirangkum Okezone, Kamis (21/11/2024):
1. Hungaria: 27%
2. Finlandia: 25,5%
3. Swedia: 25%
4. Denmark: 25%
5. Norwegia: 25%
6. Kroasia: 25%
7. Kepulauan Faroe: 25%
8. Yunani: 24%