Putusan MK memperjelas makna indeks tertentu dalam formula upah minimum, yaitu kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, dengan memperhatikan kepentingan pekerja, perusahaan, dan prinsip proporsionalitas demi kehidupan layak.
Selain itu, struktur skala upah kini harus mempertimbangkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi, selain kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Baca Selengkapnya: Hitung-hitungan UMP 2025 Diubah Imbas Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
(Kurniasih Miftakhul Jannah)