Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bakal Ada Diskon Tarif Tol saat Nataru 2025? Ini Kata Menteri PU

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 25 November 2024 |18:17 WIB
Bakal Ada Diskon Tarif Tol saat Nataru 2025? Ini Kata Menteri PU
Menteri PU beri penjelasan soal diskon tarif tol saat libur Nataru (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah belum membahas soal diskon tarif tol saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengaku belum ada diskusi soal diskon tarif tol bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Dody mengatakan, saat ini pemerintah masih fokus untuk membahas penurunan tarif tiket pesawat terbang. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo yang ingin harga tiket pesawat turun ketika musim libur Nataru 2025.

"Karena tidak hanya bicara tentang BUJT -nya, tapi bicara juga harus bicara juga apakah memang perlu gitu kan (diskon tarif tol saat Nataru 2025). Karena kan mungkin sekarang ini lebih fokus untuk menurunkan tarif pesawat terbang, tiket ya," kata Dody saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Senin (25/11/2024).

Selain itu, Dody mengaku pihaknya juga masih perlu melakukan kajian dengan Badan Pusat Statistik (BPS) hingga Kementerian di Bidang Ekonomi sebelum memberikan diskon tarif tol selama periode Nataru 2025.

"Yang (diskon tarif) tol sepertinya belum sempat didiskusikan. Seperti ngomong dengan BPS, Kementerian Sosial, Kementerian Ekonomi, dan seterusnya lah," tambahnya.

Sekedar informasi, sebelumnya Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan Nota Dinas Nomor 1262/KUM/ND/2024 terkait pemberian diskon pajak bandara yang selama ini dibebankan kepada konsumen.

Lewat Nota Dinas yang diterbitkan itu, diputuskan pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak hanya sebesar 50% terhadap pelayanan kebandarudaraan pada unit penyelenggara Bandara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selama masa hari raya Natal 2024 dan tahun baru 2025.

Pada putusan kedua Nota Dinas itu disebutkan jenis pelayanan jasa kebandarudaraan yang mendapat potongan tarif PNBP 50% terdiri dari pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U), pelayanan jasa pendaratan pesawat udara, pelayanan jasa penempatan pesawat udara, dan pelayanan jasa penyimpanan pesawat udara.

Diskon PNBP jasa kebandarudaraan ini berlaku untuk pelaksanaan penerbangan pada tanggal 19 Desember 2024 sampai tanggal 3 Januari 2025, dan periode pemesanan tiket penerbangan mulai tanggal 25 November 2024.



(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement