Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lacak Aliran Dana Terindikasi Judi Online, Rekening Langsung Diblokir

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 26 November 2024 |06:10 WIB
Lacak Aliran Dana Terindikasi Judi Online, Rekening Langsung Diblokir
OJK Lacak Rekening Judi Online (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan para pemangku kepentingan termasuk kementerian atau lembaga terkait dan pelaku industri jasa keuangan melakukan identifikasi menyeluruh dan pelacakan rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online.

“Kami selama ini semua informasi mengenai rekening yang dicurigai, langsung kami lakukan pemblokiran,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dikutip Antara, Selasa (26/11/2024).

Mahendra menuturkan jika ditemukan rekening terindikasi berhubungan dengan judi online, akan langsung dilakukan pemblokiran.

Selanjutnya, bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), pelacakan lebih lanjut dapat berjalan lebih cepat dan menyeluruh terhadap rekening-rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online.

"Sekarang juga dengan adanya kapasitas untuk pelacakan lebih lanjut dengan proses yang kami lakukan dengan Anti-Scam Centre, maka hal itu juga akan bisa lebih cepat dan lebih menyeluruh proses penelusurannya," ujarnya.

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera.

“Jadi kami tentu mendukung penuh proses untuk pemerintah membasmi ataupun mengatasi persoalan dengan judi online ini,” ujarnya.

IASC dibentuk dengan tujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan, kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.

OJK bersama anggota Satgas Pasti lainnya yang didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan melakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di Kantor OJK, Jakarta.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement