JAKARTA - Penerapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% sudah hampir pasti diundur. Sedianya, PPN 12% berlaku 1 Januari 2025.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini," kata Luhut di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Hal ini dilakukan karena pemerintah masih menggodok stimulus untuk masyarakat menengah ke bawah jika PPN 12% diberlakukan.
Penerapan PPN 12% pada dasarnya seusai amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"(Menunggu kebijakan stimulus?) Ya kira-kira begitulah," kata Luhut.
(Taufik Fajar)