Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12% per 1 Januari 2025

Shafira Kezia Andjani , Jurnalis-Jum'at, 06 Desember 2024 |13:27 WIB
Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12% per 1 Januari 2025
Daftar barang yang kena PPN (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Ini dia daftar barang mewah yang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% per 1 Januari 2025. Berdasarkan aturan yang ditetapkan, barang elektronik mewah juga akan termasuk ke dalam daftar.

Kebijakan dan pemberlakuan PPN 12% ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara serta menciptakan keseimbangan dalam sistem perpajakan.

Selain itu, kebijakan ini juga tertulis dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 yang berisi mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Maka dari itu, tarif PPN yang sebelumnya 11% akan naik menjadi 12% per 1 Januari 2025.

Berikut rangkuman dari Okezone, daftar barang mewah yang kena PPN 12% per 1 Januari 2025, Jumat (6/12/2024).

1. Barang Elektronik: Smartphone, Televisi, Kulkas

2. Tanah dan Bangunan: Surat Tanah dan Bangunan

3. Kendaraan Mewah: Kapal Pesiar, Pesawat Pribadi, Motor dan Mobil mewah

4. Properti Mewah: Rumah, Villa, dan juga Apartemen dengan nilai jual yang tinggi

5. Perhiasan Mewah: Emas Batangan

6. Produk Fashion: Sepatu, Tas, Pakaian dengan merek internasional dan nilai jual yang tinggi

Demikian beberapa daftar barang mewah yang kena PPN 12% per 1 Januari 2025. Dengan adanya PPN 12% tersebut, Pemerintah berharap bahwa masyarakat bisa mengeluarkan uangnya dengan bijak dan mengerti pentingnya pajak dalam pembangunan negara.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement