Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta UMP Jakarta 2025 Naik Jadi Rp5,39 Juta, Pengusaha Legowo

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 14 Desember 2024 |05:16 WIB
4 Fakta UMP Jakarta 2025 Naik Jadi Rp5,39 Juta, Pengusaha Legowo
Fakta UMP 2025 di Jakarta. (Foto: Okezone.com/Antara)
A
A
A

JAKARTA - Mayoritas provinsi sudah mengumumkan besaran UMP 2025. Jakarta menetapkan upah tahun depan naik sebesar 6,5% atau Rp5.396.761 per bulan.

Menurut Presiden Prabowo Subianto, penetapan kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) 2025 sebesar 6,5% dengan pertimbangan agar mengendalikan inflasi serta menjaga daya beli masyarakat.

“Penetapan upah minimum ini telah mempertimbangkan berbagai faktor, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak, guna menciptakan keadilan sosial,” jelas Prabowo.

Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait UMP 2025 di Jakarta yang ditetapkan naik menjadi Rp5,39 juta, Sabtu (14/12/2024):

1. UMP Jakarta Jadi Rp5.396.761 di 2025

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 resmi naik 6,5% menjadi Rp5.396.761. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengumumkan UMP 2025 naik dari sebelumnya sebesar Rp5.067.381 per bulan.

"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761," kata Teguh.

2. Daya Beli Jakarta Meningkat

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho menilai kenaikan UMP ini dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha di Jakarta.

"Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah," ujar Hari.

3. Pengusaha Diminta Taati Aturan

Hari Nugroho mengatakan apabila ada perusahaan yang tidak menyanggupi besaran UMP DKI 2025 akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas.

"Itu nanti evaluasi kita kan mulai per Januari nanti saat itu pengawas saya akan jalan ke lapangan. Sekarang sudah tidak ada penangguhan sekarang sudah clear. Sudah clear harus dijalankan. Kalau memang tidak dijalankan berarti menyalahi ketentuan tim pengawas kami yang akan bertindak," ucap Hari.

4. Pengusaha Legowo

Ketua Dewan Pengupahan Jakarta, Hari Nugroho mengungkap bahwa pengusaha merespons dengan 'legowo' meski sedikit akan menjadi beban berat dalam pembayaran upah ke pekerja.

"Pada saat rapat, Alhamdulillah. Dari sisi pengusaha sih legowo, walaupun dalam sedikit beban berat ya untuk membayar. Namun karena ada kesepakatan, dari si serikat juga gak terlalu banyak nuntut, ya sudah, clear. Langsung kita tetapkan cepat itu. Langsung kita buat berita acara, rekomendasi ke Pak Gubernur, langsung Pak Gubernur menetapkan," ujar Hari di Balaikota Jakarta, Rabu (11/12/2024) malam.

"Tapi beda dengan UMSPnya, ini yang agak ini. Tapi mudah-mudahan segera secepatnya," tambahnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement