Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani: Kenaikan PPN 12% Tak Berlaku untuk Semua Barang dan Jasa

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 16 Desember 2024 |11:51 WIB
Sri Mulyani: Kenaikan PPN 12% Tak Berlaku untuk Semua Barang dan Jasa
Sri Mulyani: Kenaikan PPN 12% Tak Berlaku untuk Semua Barang dan Jasa (Foto: Dokumentasi Kemenkeu)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah hadir melalui paket stimulus ekonomi menjelang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12% yang dimulai pada 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan PPN 12% tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa.

“Paket kebijakan ini mencoba selengkap mungkin baik dari sisi demandside karena banyak permintaan menurun meski indikator dari konsumsi cukup bertahan baik," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Sri Mulyani memastikan pihaknya juga mempertimbangkan kondisi kelas menengah dan kelas bawah.

“Tetap dimaksimalkan untuk perlindungannya dan bahkan bantuannya di sisi lain stimulus ini untuk dukung sektor-sektor produktif di bawah kementerian perindutrian perumahan bisa meningkatkan kegiatannya karena ini penting untuk jaga momentum pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan optimisme masyarakat," ujarnya.

Kelompok barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako meliputi beras, daging, telur hingga ikan dan susu. Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi serta air.

Sementara untuk tepung terigu, minyak goreng dan gula industri hanya akan dikenakan PPN sebesar 11%.

Pemerintah juga memberikan diskon tarif listrik hingga 50% per 1 Januari 2025. Khususnya untuk pelanggan listrik di bawah 2.200 Volt Amphere (VA), seperti 1.300 VA, 900 Va.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement