Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani: Kenaikan PPN 12% Tak Berlaku untuk Semua Barang dan Jasa

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 16 Desember 2024 |11:51 WIB
Sri Mulyani: Kenaikan PPN 12% Tak Berlaku untuk Semua Barang dan Jasa
Sri Mulyani: Kenaikan PPN 12% Tak Berlaku untuk Semua Barang dan Jasa (Foto: Dokumentasi Kemenkeu)
A
A
A

Di samping itu diskon pajak juga diberikan kepada masyarakat yang ingin membeli rumah dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama dengan skema diskon sebesar 100% untuk Januari-Juni 2025 dan diskon 50% untuk Juli-Desember 2025.

Kemudian insentif PPh21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.

Desain paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan sebagai berikut:

1. Rumah Tangga - Bantuan Pangan/Beras, PPN DTP 1 persen untuk tepung terigu, gula industri, dan minyakita, diskon listrik 50%

2. Pekerja - Kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK

3. UMKM - Perpanjangan masa berlakunya PPh Final 0,5%

4. ⁠Industri Padat Karya - Insentif PPh pasal 21 DTP untuk industri padat karya, Pembiayaan industri padat karya, Bantuan sebesar 50% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja pada sektor padat karya.

5. ⁠Mobil Listrik dan Hybrid - Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Kendaraan bermotor Hybrid

6. ⁠Sektor perumahan - PPN DTP Pembelian Rumah

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement