Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beli Rumah Bebas PPN, Begini Aturannya

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 16 Desember 2024 |14:17 WIB
Beli Rumah Bebas PPN, Begini Aturannya
Beli Rumah Bebas PPN, Begini Aturannya. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp5 miliar tetap dilanjutkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, insentif pajak masuk dalam paket stimulus kebijakan ekonomi yang diberikan pemerintah seiring kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025.

“Nah, bagi kelas menengah, itu pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti sampai dengan Rp5 miliar,” kata Airlangga Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Perlu diingat, insentif pembelian properti ini berlaku untuk harga maksimal Rp5 miliar yang artinya, pembelian rumah atau rusun di atas Rp5 miliar maka tetap kena PPN 12%.

Pembebasan PPN 12% ini berlaku hanya untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesarRp2 miliar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement