Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Debt Collector Bisa Berhenti Menagih Utang Pinjol ke Nasabah?

Iqbal Widiarko , Jurnalis-Selasa, 17 Desember 2024 |23:17 WIB
Apakah Debt Collector Bisa Berhenti Menagih Utang Pinjol ke Nasabah?
Apakah Debt Collector Bisa Berhenti Menagih Utang Pinjol ke Nasabah? (Foto: Okezone.com/Unsplash)
A
A
A

Dengan adanya begitu, nasabah galbay pinjol tidak dapat melakukan pengajuan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya. Adapun besaran bunga pinjaman pun akan terus bertambah sesuai dengan ketentuan selama nasabah belum membayar utang.

Besaran bunga pinjaman online legal sebesar 0,4% per hari dengan tenor kurang dari 30 hari berdasarkan peraturan OJK tahun 2022. Pinjaman produktif akan dikenakan bunga sebesar 12% sampai 24%.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement