Jadi total harga yang harus dibayarkan dari sebuah produk yang berharga Rp7.500.000 dengan PPN 12% adalah Rp8.400.000.
Kenaikan tarif ini diprioritaskan untuk kategori barang dan jasa yang termasuk barang mewah. Beberapa barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12% antara lain adalah beras premium, buah-buahan premium, ikan berkualitas tinggi seperti salmon dan tuna, listrik rumah tangga dengan daya 3.600-6.600 VA, layanan pendidikan internasional dan fasilitas kesehatan premium.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.