Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Hitung PPN 12% yang Berlaku 1 Januari 2025

Zahra Indah Safira , Jurnalis-Rabu, 18 Desember 2024 |17:17 WIB
Begini Cara Hitung PPN 12% yang Berlaku 1 Januari 2025
Cara menghitung PPN yang naik jadi 12% (Foto: Freepik)
A
A
A

Jadi total harga yang harus dibayarkan dari sebuah produk yang berharga Rp7.500.000 dengan PPN 12% adalah Rp8.400.000.

Kenaikan tarif ini diprioritaskan untuk kategori barang dan jasa yang termasuk barang mewah. Beberapa barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12% antara lain adalah beras premium, buah-buahan premium, ikan berkualitas tinggi seperti salmon dan tuna, listrik rumah tangga dengan daya 3.600-6.600 VA, layanan pendidikan internasional dan fasilitas kesehatan premium.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement