Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Makin Mudah! Begini Administrasi dan Tata Cara Perpajakan Daerah DKI Jakarta

Agustina Wulandari , Jurnalis-Kamis, 19 Desember 2024 |08:36 WIB
Makin Mudah! Begini Administrasi dan Tata Cara Perpajakan Daerah DKI Jakarta
Foto dok Bapenda DKI Jakarta
A
A
A

5. Mencantumkan tanggal batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak yang dimohonkan.

Dalam permohonannya, Wajib Pajak  juga wajib melampirkan dokumen berupa:

1. Fotokopi/hasil pindai kartu tanda penduduk untuk Wajib Pajak orang pribadi;

2. Fotokopi/hasil pindai kartu tanda penduduk atau identitas pengurus dan fotokopi akta pendirian dan perubahannya untuk Wajib Pajak Badan;

3. Surat kuasa bermaterai jika dikuasakan beserta fotokopi kartu tanda penduduk penerima kuasa;

4. Data, informasi, keterangan atau hal lain yang dapat membuktikan adanya keadaan kahar (force majeure);

5. Dalam hal pengajuan permohonan perpanjangan batas waktu pembayaran Pajak, melampirkan:

a. Surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya untuk yang telah ada ketetapan Pajak; atau

b. Penghitungan sementara Pajak terutang untuk yang belum ada surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya.

6. Dalam hal pengajuan permohonan perpanjangan pelaporan Pajak, melampirkan:

a. Penghitungan sementara Pajak terutang untuk yang belum ada surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya; dan

b. Bukti pembayaran atau penyetoran Pajak, apabila telah dilakukan pembayaran Pajak.

Wajib Pajak yang telah diberikan kemudahan perpajakan daerah berupa perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak berdasarkan permohonan, tidak dapat mengajukan permohonan pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang atau utang pajak yang sama atau sebaliknya.

Cara Mengajukan Fasilitas Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak Terutang

Gubernur juga dapat memberikan fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang atau utang pajak. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement