Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Makin Mudah! Begini Administrasi dan Tata Cara Perpajakan Daerah DKI Jakarta

Agustina Wulandari , Jurnalis-Kamis, 19 Desember 2024 |08:36 WIB
Makin Mudah! Begini Administrasi dan Tata Cara Perpajakan Daerah DKI Jakarta
Foto dok Bapenda DKI Jakarta
A
A
A

Dalam hal ini, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan dengan menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui pejabat yang ditunjuk dengan memuat:

1. Data wajib pajak;

2. Data objek pajak;

3. Jumlah pajak terutang/utang pajak;

4. Mengemukakan alasan pengajuan;

5. Untuk pengajuan permohonan pemberian fasilitas angsuran disampaikan usulan penghitungan pembayaran untuk setiap masa angsuran; dan

6. Untuk pengajuan permohonan pemberian fasilitas penundaan pembayaran disampaikan usulan tanggal pembayaran.

Selain itu juga harus memenuhi persyaratan yaitu melampirkan dokumen berupa:

1. Fotokopi/hasil pindai kartu tanda penduduk untuk Wajib Pajak orang pribadi;

2. Fotokopi/hasil pindai kartu tanda penduduk atau identitas pengurus dan fotokopi akta pendirian dan perubahannya untuk Wajib Pajak Badan;

3. Surat kuasa bermaterai jika dikuasakan beserta fotokopi kartu tanda penduduk penerima kuasa;

4. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan karena mengalami kesulitan keuangan/likuiditas, dilampirkan laporan keuangan;

5. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan karena keadaan kahar (force majeure), dilampirkan data, informasi, keterangan atau hal lain yang dapat membuktikan adanya keadaan kahar (force majeure);

6. Untuk permohonan pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran atas Pajak terutang atau yang belum ada surat ketetapan Pajak, melampirkan penghitungan untuk Masa Pajak yang dimohonkan;

7. Untuk permohonan pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran atas Utang Pajak atau yang telah ada surat ketetapan Pajak, melampirkan surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya; dan

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement