8. Untuk permohonan pemberian fasilitas angsuran atas Utang Pajak yang telah dilakukan penagihan dengan surat paksa, dilampirkan surat paksa.
Wajib Pajak yang telah diberikan kemudahan perpajakan daerah berupa pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang atau utang pajak, tidak dapat mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak berdasarkan permohonan yang sama atau sebaliknya.
Penyampaian Surat Permohonan
Wajib Pajak dalam menyampaikan surat permohonan dapat dilakukan dengan berbagai cara yakni:
1. Penyampaian langsung;
2. Penyampaian melalui pos atau jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat;
3. Secara elektronik; atau
4. Cara lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah.
Terkait hal ini Morris menyatakan, peraturan ini dibuat untuk memberikan berbagai fasilitas, seperti perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak serta pemberian angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang.
“Mekanisme ini dirancang untuk membantu Wajib Pajak yang mengalami keadaan kahar (force majeure) atau kesulitan keuangan, dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku,“ ucapnya.
Dengan hadirnya inovasi ini tentunya diharapkan agar Wajib Pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih mudah tanpa beban administratif yang berlebihan. Langkah ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan ekonomi daerah dan meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.
(Fitria Dwi Astuti )