Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Sritex Pailit Usai Mahkamah Agung Tolak Kasasi

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 20 Desember 2024 |10:26 WIB
4 Fakta Sritex Pailit Usai Mahkamah Agung Tolak Kasasi
Sritex Bangkrut (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.

Berikut fakta Sritex pailit yang dirangkum Okezone, Jumat (20/12/2024):

1. Resmi Pailit

Mengutip dari laman MA, Kamis (19/12/2024), permohonan kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus melalui sidang pada 18 Desember 2024 dan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggotanya yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.

“Amar putusan: tolak,” demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA.

2. Daftarkan Kasasi

Diketahui, manajemen PT Sritex sebelumnya telah mendaftarkan kasasi pada Oktober 2024 setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Selanjutnya, perkara itu diajukan ke MA melalui PN Semarang pada 15 November 2024.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement