Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

8 Fakta Sritex Pailit, Punya Hutang Rp24,3 Triliun

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 22 Desember 2024 |05:17 WIB
8 Fakta Sritex Pailit, Punya Hutang Rp24,3 Triliun
Fakta Sritex Bangkrut (Foto: Okezone)
A
A
A

Mulanya, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Pengadilan mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.

3. Pengadilan Putuskan Pailit

Dilansir pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit. Dalam kasus ini, pihak pemohon pailit menyebutkan bahwa Sritex lalai memenuhi kewajiban pembayarannya. Perusahaan tekstil yang telah beroperasi selama 36 tahun ini telah mengalami masalah keuangan sejak tahun lalu, ketika utang telah melampaui aset.

4. Punya Utang Sekitar Rp24,3 Triliun

Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, Sritex memiliki utang total sekitar Rp24,3 triliun. Utangnya terdiri dari utang jangka panjang, utang jangka pendek dan sebagian besar berasal dari utang bank dan obligasi.

5. Masalah Keuangan dan Penundaan Pembayaran Utang

Sejak tahun 2021, Sritex telah mengalami masalah keuangan yang signifikan. Karena Sritex menunda pembayaran pokok dan bunga dari nota jangka panjang. Bursa Efek Indonesia (BEI) mensuspensi sahamnya pada 18 Mei 2021.

6. Homologasi dan Kelalaian Pembayaran Utang

Pada 25 Januari 2022, pengadilan memutuskan untuk melakukan homologasi atau perjanjian damai untuk membayar utang Sritex. Namun, Sritex dinyatakan lalai atau gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan putusan homologasi ini, yang menyebabkan pengajuan permohonan pailit.

7. Penundaan Pembayaran dan Surat Peringatan BEI

BEI memperpanjang masa suspensi hingga 18 Mei 2023, memberikan waktu kepada Sritex untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, mereka gagal kembali memenuhi kewajiban tersebut, yang menyebabkan pihak BEI memperingatkan potensi delisting.

8. PHK Massal

Sritex mulai angkat bicara perihal gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. PT Sritex yang dikenal sebagai produsen seragam militer tak mengelak untuk mengaku telah merumahkan 3.000 orang karyawannya sepanjang 2023.

Direktur Keuangan sekaligus Corporate Secretary Sritex, Welly Salam menjelaskan keputusan mem-PHK 3.000 orang atau 35% karyawannya dilakukan guna efisiensi operasional perusahaannya. Saat ini PT Sritex masih mempertahankan 11.000 orang karyawan guna melangsungkan bisnis yang masih berjalan.

"Ya benar, sepanjang tahun 2023 jumlah pengurangan karyawan adalah sekitar 3.000 orang sehubungan dengan program efisiensi untuk mendukung operasional dan kelangsungan usaha Perseroan," ungkap Welly saat dihubungi MPI.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement