4. Menu usulan mandiri
Lengkapi bagian "data individu" sesuai dengan informasi pada KTP, isi survei kriteria, dan ajukan pengusulan bansos. Lampirkan foto KTP serta foto rumah tampak depan, lalu klik tombol "tambah usulan."
Setelah itu, usulan yang diajukan akan diverifikasi oleh dinas sosial di kota atau kabupaten sesuai domisili.
Pendaftar yang lolos verifikasi akan masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menjadi persyaratan untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Itulah panduan untuk daftar bansos PKH dengan menggunakan NIK KTP. Adanya bansos PKH, masyarakat yang berada di dalam kategori tidak mampu diharapkan bisa mendapatkan manfaat tersebut.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)