Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Tukar Uang Koin Jadul Tak Laku dengan yang Baru

Zahra Indah Safira , Jurnalis-Jum'at, 27 Desember 2024 |13:36 WIB
Cara Tukar Uang Koin Jadul Tak Laku dengan yang Baru
Cara menukar uang koin jadul yang sudah tidak laku lagi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Uang koin Rp1.000 bergambar kelapa sawit dan Rp500 bergambar bunga melati kini sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik peredaran uang logam ini melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, berlaku sejak 1 Desember 2023.

Pencabutan uang logam tersebut dilakukan karena masa edar yang sudah cukup lama serta perkembangan teknologi bahan dan material uang logam. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas uang Rupiah yang beredar di masyarakat.

Meski sudah tidak berlaku, masyarakat yang memiliki uang logam ini tetap bisa menukarkannya dengan uang yang baru. Berikut panduan lengkap cara menukar koin jadul kelapa sawit dan bunga melati yang sudah dirangkum oleh Okezone, Jumat (27/12/2024).

1. Nilai Penukaran

Penggantian uang logam Rp500 TE (Tahun Emisi) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dilakukan sesuai dengan nilai nominal yang tertera pada koin tersebut.

2. Masa Penukaran

Penukaran dapat dilakukan mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033, atau dalam rentang waktu 10 tahun sejak pencabutan berlaku.

3. Lokasi Penukaran

- Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

- Sebelum datang, pastikan untuk melakukan pemesanan jadwal penukaran melalui aplikasi PINTAR di pintar.bi.go.id.

4. Kondisi Uang yang Dapat Ditukar

- Uang dalam kondisi baik: Jika ukuran fisik uang logam lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri-ciri keasliannya masih dapat dikenali, maka uang dapat ditukar sesuai nilai nominal.

- Uang dalam kondisi rusak: Jika ukuran fisik uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, uang tersebut tidak dapat ditukar.

5. Desain koin

Masing-masing koin memiliki desain, bahan, dan ciri khas yang berbeda sesuai dengan tahun emisi dan gambar yang tertera di permukaannya. Adapun spesifikasi uang logam yang dicabut dari peredaran oleh Bank Indonesia adalah sebagai berikut:

* Uang Logam Rp500 TE 1991

- Gambar Depan : Garuda Pancasila, tahun cetak 1991-1992, tulisan “Bank Indonesia”, dan hiasan tepi bergaris membentuk delapan lengkungan.

- Gambar Belakang : Gambar setangkai bunga melati, tulisan “Bunga Melati” dan “Rp500”, serta hiasan tepi bergaris membentuk delapan lengkungan.

- Dimensi : Bahan aluminium bronze, warna kuning emas, berat 5,29 gram, tebal 1,80 mm, dan sisi bergerigi

* Uang Logam Rp1.000 TE 1993

- Gambar Depan : Tulisan “Bank Indonesia”, gambar Garuda Pancasila, dan tahun cetak 1993-1994.

- Gambar Belakang : Gambar pohon kelapa sawit, tulisan “Kelapa Sawit” dan “Rp1.000”.

- Dimensi : Bahan luar cupro nickel, bahan dalam aluminium bronze, warna putih perak (luar) dan kuning emas (dalam), berat 8,60 gram, diameter luar 26 mm, diameter dalam 18 mm, tebal 2,40 mm, dan sisi bergerigi terputus-putus

* Uang Logam Rp500 TE 1997

- Gambar Depan : Gambar Garuda Pancasila, tulisan “Bank Pancasila”, dan tahun cetak 1997-1998.

- Gambar Belakang : Gambar bunga melati dengan kuncup, tangkai, dan daun, tulisan “Bunga Melati” dan “Rp500”.

- Dimensi : Bahan aluminium bronze, warna kuning emas, berat 5,34 gram, diameter 24 mm, tebal 1,83 mm, dan sisi rata

Bagi yang masih menyimpan koin-koin jadul ini, jangan khawatir. Masyarakat bisa menukarkannya di Bank Indonesia hingga Desember 2033. Pastikan untuk memesan jadwal melalui aplikasi PINTAR agar proses penukaran berjalan lancar.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement