JAKARTA – Status tenaga honorer pemerintah di tahun 2025 akan dihapuskan. Apakah 2025 masih ada honorer? Ini berlaku untuk seluruh tingkat pemerintahan, dari kabupaten/kota, hingga provinsi, dan pusat.
1. Tenaga honorer dihapus
Tenaga honorer yang selama ini membantu berbagai fungsi administrasi dan operasional pemerintah akan kehilangan status mereka sebagai pegawai honorer melalui kebijakan yang baru. Namun, ada kejelasan bahwa mereka tidak akan diberhentikan begitu saja.
2. Tujuan penghapusan tenaga honorer
Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja di sektor pemerintahan dan memberikan kepastian status bagi tenaga honorer. Selain itu, pemerintah daerah diminta mengalokasikan anggaran untuk membayar tenaga kerja non-ASN sampai proses pengangkatan mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selesai.
3. PPPK
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB, tenaga kerja non-ASN memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK.
Kebijakan status honorer yang dihapus ini ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Sebelum tanggal 31 Desember 2024, pemerintah daerah harus memastikan bahwa tenaga kerja non-ASN yang memenuhi syarat segera mendaftar sebagai calon PPPK periode kedua.
Baca Selengkapnya: Apakah 2025 Masih Ada Honorer?
(Kurniasih Miftakhul Jannah)