Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rugikan Negara Rp300 Triliun, Ternyata Harvey Moeis Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bayar Iuran

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 29 Desember 2024 |15:17 WIB
Rugikan Negara Rp300 Triliun, Ternyata Harvey Moeis Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bayar Iuran
Ternyata Harvey Moeis dan Sandra Dewi Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

"Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," ucap Hakim Ketua menambahkan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement