Segmen ini mencakup peserta yang didaftarkan dan iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat..
“Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala,” terangnya.
Segmen kedua adalah penduduk yang terdaftar melalui pemerintah daerah dengan iurannya ditanggung sepenuhnya, diberikan hak kelas rawat 3, dan disebut sebagai PBPU Pemda.
Berbeda dengan segmen sebelumnya, kriteria peserta dalam segmen ini tidak harus fakir miskin atau tidak mampu, tetapi mencakup seluruh penduduk di wilayah tertentu yang belum terdaftar Progtram JKN dan bersedia menerima fasilitas kelas 3.
“Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” ujarnya.
(Feby Novalius)