JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan tidak akan ada lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan menerima bantuan sosial. Dengan sistem satu data yang mulai diterapkan tahun 2025, maka data PNS yang dimasukkan sebagai penerima bansos akan otomatis tertolak.
Sebelumnya, dari data Kementerian Sosial tahun 2021, bahwa sebanyak 31.624 PNS yang terdiri dari 28.965 PNS aktif dan sisanya pensiunan menerima bansos. Sebetulnya, mereka tidak boleh menerima bansos karena pada dasarnya PNS merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap.
1. Tidak Termasuk
Pasalnya, PNS juga tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Sehingga, PNS yang terbukti menerima bansos akan menerima sanksi disiplin berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Otomatis akan tertolak. Karena ini sudah padan dengan NIK juga. Jadi akan tertolak dengan sendirinya. Kemudian yang kedua kan sudah bisa sudah bisa dilakukan rekonsiliasi dengan data-data yang lain. Jadi otomatis Insya Allah nanti akan tertolak,” tegas Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
2. Sistem Satu Data
Gus Ipul menambahkan bahwa kemungkinan kesalahan dalam sistem satu data yang sangat kecil, sekitar 0 hingga 1 persen. Meski demikian, mekanisme penyaringan data tetap disediakan.
Dia juga menjelaskan bahwa jika ada kesalahan, pemerintah menyediakan dua jalur pengaduan. Jalur formal dapat dilakukan melalui pemerintahan Desa, Kelurahan, Kecamatan, hingga ke Dinas Sosial (Dinsos), Bupati atau Walikota, dan akhirnya ke Kementerian Sosial.
3. Jalur Partisipasi
“Tetapi jika mungkin ada hal-hal yang mungkin error ya, 0 koma sekian persen, sampai satu persen, tetap kita berikan dua jalur seperti biasanya. Jalur formal lewat desa, lewat kelurahan, naik terus ke kecamatan, ke Dinsos, Bupati, Wali Kota, terus ke Kementerian Sosial atau lewat Pusdatin kita,” ujarnya.
“Jalur yang kedua jalur partisipasi. Di mana masyarakat bisa buka cek bansos, kemudian disana ada usul sanggah, dengan melampirkan beberapa hal yang penting untuk menjadi penggiat dari usul maupun sanggahnya itu. Insya Allah nanti akan kita tindak lanjuti,” tambah Gus Ipul.
4. Data Terbaru
Gus Ipul pun memastikan bahwa data terbaru akan diperbarui secara berkala, baik setiap tiga bulan atau enam bulan. Data yang diperoleh akan diserahkan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk diverifikasi sebelum dikembalikan ke Kementerian Sosial untuk langkah lebih lanjut.
“Namun demikian, setiap bulan tertentu, mungkin 3 bulan, mungkin 6 bulan, data-data terbaru yang kita dapat itu akan kita teruskan ke BPS untuk dicek kembali, setelah itu baru kembali ke kami lagi. Jadi Insya Allah nanti akan ada prosedur yang kita gunakan, sehingga data-data yang ada itu, kita bisa antisipasi dinamikanya,” pungkasnya.
(Taufik Fajar)